Demi peningkatan pelayanan jasa karantina pertanian dan mengingat belum teregisternya seluruh penggunajasa tetap karantina pertanian, maka dengan ini Badan Karantina Pertanian melakukan perpanjangan registrasi pengguna jasa karantina serta penerapan sistem pelayanan karantina baru (iqfast)
Registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan ID penggunajasa/perusahaan sebagai komitmen Pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada penggunajasa karantina pertanian.
Proses Registrasi
Beberapa poin penting pelaksanaan registrasi penggunajasa karantina pertanian adalah sebagai berikut:
1. Diberlakukan validasi data penggunajasa/perusahaan tetap berdasarkan :
o NPWP penggunajasa/perusahaan.
o SIUP yang masih berlaku.
o Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku
o KTP penanggung jawab
2. Diberlakukan validasi data perorangan/pribadi berdasarkan:
o KTP / PASPOR yang masih berlaku
Validasi Registrasi
Proses registrasi dinyatakan disetujui apabila data yang dimasukkan oleh penggunajasa karantina pertanian sudah tervalidasi.PROSES VALIDASI PADA UNIT PELAYANAN KARANTINA PALING LAMA 3(tiga) HARI KERJA. Penggunajasa karantina pertanian akan menerima pemberitahuan melalui email.
3.Apabila Anda memahami dan menyetujui ketentuan di atas, maka silahkan melanjutkan dengan menekan tombol registrasi di bawah ini
Registrasi CekStatus Login PPKOnline IntranetTombol Registrasi: digunakan untuk registrasi awal/perpanjangan pengguna jasa Karantina Pertanian.
Tombol CekStatus: digunakan untuk melihat status proses registrasi.
Tombol Login: digunakan untuk pengguna jasa Karantina Pertanian yang sudah teregister dan mendapatkan nomor kode perusahaan serta user dan password.
Tombol PPKOnline: digunakan untuk proses pengajuan sertifikasi karantina.
Tombol Intranet: digunakan untuk petugas internal Badan Karantina Pertanian.